Jadwal Resmi Pencairan TPG Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair November! Cek Mekanisme Baru & Syarat Wajib di Info GTK

Jadwal Resmi Pencairan TPG Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair November! Cek Mekanisme Baru & Syarat Wajib di Info GTK

Kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh jutaan guru bersertifikat di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Memasuki kuartal terakhir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan 4 (TW 4) tahun 2025.

Pencairan TPG TW 4, yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember, dipastikan akan dimulai pada bulan November 2025.

Kabar gembiranya tidak hanya itu. Sesuai regulasi terbaru, proses pencairan tahun ini menggunakan mekanisme baru yang dirancang untuk lebih cepat dan transparan, yakni langsung ke rekening guru.


Artikel Pilihan : Beasiswa Reguler LPDP 2025: Studi Gratis di Dalam & Luar Negeri

Simak ulasan lengkap mengenai jadwal, mekanisme baru, dan syarat wajib yang harus dipenuhi agar TPG TW 4 Anda cair tanpa hambatan.

Jadwal Resmi Pencairan TPG Triwulan 4 2025

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan tunjangan profesi dibagi dalam empat triwulan.

Untuk Triwulan 4 (periode Oktober-Desember), jadwal pencairan tunjangan sertifikasi (TPG) ditetapkan akan dimulai pada bulan November 2025.

Jadwal ini berlaku serentak bagi guru ASN (PNS dan PPPK) maupun guru Non-ASN yang telah memenuhi syarat.

Berikut adalah jadwal lengkap pencairan TPG sepanjang tahun 2025 sebagai acuan:


Inspirasi Lainnya : Beasiswa Terbaru Oktober 2025: Peluang Emas untuk Mahasiswa dan Pelajar Indonesia

  • Triwulan 1 (Januari-Maret): Cair mulai bulan Maret (ASN) dan April (Non-ASN)
  • Triwulan 2 (April-Juni): Cair mulai bulan Juni (ASN) dan Juli (Non-ASN)
  • Triwulan 3 (Juli-September): Cair mulai bulan September (ASN) dan Oktober (Non-ASN)
  • Triwulan 4 (Oktober-Desember): Cair mulai bulan November 2025 (ASN dan Non-ASN)

Mekanisme Baru 2025: TPG Cair Langsung ke Rekening Guru

Perlu dicatat, tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam alur pencairan TPG. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana dana ditransfer melalui Kas Umum Daerah (Pemda), kini TPG disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening pribadi guru.

Mekanisme baru ini bertujuan untuk:

  1. Memangkas birokrasi: Proses pencairan tidak lagi bergantung pada alur administrasi di pemerintah daerah.
  2. Meningkatkan transparansi: Guru dapat memantau prosesnya secara lebih jelas.
  3. Mempercepat penyaluran: Diharapkan tidak ada lagi keterlambatan yang berlarut-larut di daerah.

Prosesnya melibatkan validasi data di Puslapdik, pengunggahan data ke OMSPAN (Kementerian Keuangan), dan transfer langsung oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ke rekening guru.

Syarat Wajib TPG TW 4 Cair (Wajib Cek!)

Meskipun jadwal sudah ditetapkan, tunjangan tidak akan cair jika guru tidak memenuhi syarat administrasi. Pastikan Anda telah memenuhi semua poin krusial berikut:

  1. Data Dapodik Valid: Semua data individu, riwayat pendidikan, dan beban mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus sudah sinkron dan valid.
  2. Beban Kerja 24 JTM: Memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu dan linier dengan sertifikat pendidik.
  3. SKTP Telah Terbit: Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Tunjangan Profesi yang valid untuk semester 2 tahun 2025.
  4. Status “Valid” di Info GTK: Ini adalah kunci utamanya. Status validasi di portal Info GTK harus menunjukkan “Valid” (biasanya ditandai kode “08” atau “16” dalam proses penerbitan SKTP).
  5. Memiliki Serdik & NRG: Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
  6. Penilaian Kinerja “Baik”: Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”.
  7. Syarat Khusus Guru Wali: Terdapat kebijakan baru di tahun 2025 (terutama untuk pencairan TW 3 dan TW 4) yang mensyaratkan guru (selain Kepala Sekolah dan Guru SD) untuk menjadi Guru Wali sebagai salah satu syarat validasi.

Cara Cek Status Validasi di Info GTK

Info GTK adalah “jantung” dari proses pencairan TPG. Bapak/Ibu guru wajib secara rutin memantau status validasi data Anda melalui langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Login menggunakan akun PTK (username dan password) yang terdaftar di Dapodik.
  3. Setelah masuk, perhatikan bagian “Validasi Tunjangan Profesi”.

Perhatikan Kode Status di Info GTK Anda:


Baca Selanjutnya : Webinar Koding Kecerdasan Artifisial 2025: Dorong Guru Kuasai Pembelajaran Berbasis AI di Era Digital

  • Kode 08 / 07: Data valid atau dalam proses validasi dinas. Jika sudah “08”, Anda tinggal menunggu penerbitan SKTP.
  • Kode 16: SKTP sudah diusulkan. Ini adalah status yang baik, artinya proses sedang berjalan.
  • Kode 02: Masalah pada beban mengajar (JTM tidak terpenuhi/tidak linier).
  • Kode 04: Masalah pada sertifikat pendidik atau NRG.
  • Kode 13: Masalah pada rekening bank (tidak aktif, salah data, atau tidak valid).

Jika Anda menemukan kode selain “Valid” atau “Menunggu Penerbitan SKTP”, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan data di Dapodik sebelum cut-off data dilakukan.

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar TPG TW 4

T: Kenapa TPG saya belum cair padahal sudah masuk bulan November? J: Pencairan dilakukan secara bertahap. Jika status di Info GTK Anda sudah valid dan SKTP sudah terbit, harap menunggu antrean transfer dari KPPN. Jika belum, kemungkinan ada data yang belum valid atau SKTP belum terbit.

T: Apa perbedaan besaran TPG ASN dan Non-ASN? J: Sesuai Juknis:

  • Guru ASN (PNS/PPPK): Besaran TPG adalah 1x Gaji Pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN (Sudah Inpassing): Besaran TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK Inpassing.
  • Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Besaran TPG adalah Rp2.000.000 per bulan (sesuai Persesjen No. 1 Tahun 2025).

T: Bagaimana jika TPG Triwulan 3 saya juga belum cair? J: Seringkali, pencairan TPG TW 3 yang terlambat akan dirapel atau disatukan dengan pencairan TPG TW 4, selama data guru tersebut sudah dinyatakan valid oleh sistem.


Disclaimer: Postingan ini bersifat informatif berdasarkan Juknis dan pengumuman resmi yang beredar. Selalu pantau akun Info GTK pribadi dan informasi resmi dari dinas pendidikan setempat untuk pembaruan status pencairan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *